Jimly: Lebih Sulit Pecat Jokowi daripada Ubah UUD

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 10 Oktober 2014 10:22 WIB

Gubernur DKI Jakarta sekaligus Presiden terpilih, Joko Widodo, bersama Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi, meninggalkan ruangan usai mendengarkan rapat pandangan para fraksi-fraksi partai di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. Seluruh fraksi menerima pengunduran diri Jokowi dari Gubernur DKI. TEMPO/Dasril Roszandi.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan masyarakat tak perlu risau dengan isu pemakzulan presiden terpilih Joko Widodo meski parlemen dikuasai koalisi Prabowo Subianto. Menurut dia, lebih sulit memakzulkan Jokowi daripada mengubah Undang-Undang Dasar 1945. "Impeachment (pemakzulan) membutuhkan persetujuan 3/4 anggota MPR," kata Jimly kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.

Ihwal pembuatan undang-undang, kata Jimly, posisi tawar Jokowi lebih kuat dibandingkan Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat. Obama tak bisa ikut campur saat pembahasan rancangan undang undang, berbeda dengan Presiden Indonesia. Hak veto presiden Negeri Abang Sam itu juga tak berdaya ketika aturan yang dibuat legislator ternyata disetujui oleh senator. (Baca: PDIP: Koalisi Prabowo Tak Bisa Makzulkan Jokowi)

Berbeda dengan Presiden Indonesia, kata Jimly, undang-undang bisa berlaku bila mendapatkan persetujuan antara eksekutif dan legislatif, sesuai Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. "Presiden yang diwakili menteri saat pengesahan di paripurna bisa mengatakan, kalau pemerintah tak menyetujui pasal tertentu, dengan ini tidak memberi persetujuan," kata Jimly.

Jimly memberikan contoh undang-undang yang batal diberlakukan karena tak disetujui presiden. Misalnya, RUU Free Trade Zone atau RUU Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Kepulauan Riau, yang telah disahkan oleh DPR pada era kepemimpinan Akbar Tandjung. Belakangan, beleid tersebut tidak diundangkan karena tak disetujui oleh Megawati Soekarnoputri, presiden periode 2001-2004. (Baca juga: Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus)

Kekhawatiran pemakzulan Jokowi berasal dari koalisi pendukungnya yang ada di parlemen. Politikus Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menilai pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang sengaja dipersiapkan oleh Koalisi Prabowo untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, kata Ferry, setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden saat pilpres.

Menurut Ferry, dengan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU MD3 yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, nantinya DPR bisa saja dengan semena-mena menggunakan hak interpelasi untuk menghambat dan menyandera pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bentuknya, kata Ferry, bermacam-macam, bahkan sampai upaya pemakzulan. (Baca: Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi)

SUNDARI SUDJIANTO







Berita Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik|
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya