TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron, Riefan Avrian, menyampaikan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Riefan menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya.
"Dalam dakwaan terdapat kesalahan fatal dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Riefan Avrian," kata tim kuasa hukum Riefan saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Oktober 2014.
Eksepsi ini dibacakan secara maraton oleh kuasa hukum Riefan, yaitu Albar Adrian, Nurdianto Sumantri, Agus Salim, dan Muhamad Hendra. (Baca:Kata Kajati Soal Syarief Hasan dan Kasus Videotron)
Dalam uraiannya, penasihat hukum Riefan menilai jaksa penuntut umum telah salah dalam merumuskan susunan primer dan subsider dalam dakwaan. Jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.
Aturan itu telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baca: Tunggu Vonis, OB Videotron Tampak Tegang)
"Pada dakwaan subsider, jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata penasihat hukum.
Bahkan kuasa hukum Riefan juga mengungkap adanya ketidakakuratan lain dalam dakwaan. Pada UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak mencantum ayat yang didakwakan jaksa. "Pasal 3 tidak mengurai adanya ayat 1, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Riefan Avrian."
Atas kekeliruan dalam perumusan dakwaan, tim kuasa hukum Riefan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. "Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat jelas dan lengkap, oleh karenanya kami memohon dakwaan jaksa penuntut umum batal. Atau, setidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas keberatan atau eksepsi tersebut. Adapun lanjutan sidang atas eksepsi Riefan berlangsung pekan depan, Kamis, 16 Oktober, pukul 09.00 pagi.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks
Berita terkait
Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya
27 Januari 2024
Urunan dukungan dari para Humanies dalam Olppaemi Project wujudkan videotron sebagai bentuk hadiah untuk Cak Imin di wilayah Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho
25 Januari 2024
Mengenal lebih detil gaya baru berkampanye dengan menggunakan videotron.
Baca SelengkapnyaGiliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus
23 Januari 2024
Videotron Cak Imin ditayangkan di Graha Satria Fatmawati pada 24-26 Januari 2024, mulai pukul 15.00 sampai 20.00.
Baca SelengkapnyaRespons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress
22 Januari 2024
Sukses comeback dalam debat, Cak Imin pun menagih janji videotron.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Videotron Usai Debat, Cak Imin Hari Ini Pukul Kentongan Bersama Ibu-ibu Majelis Taklim di Depok
22 Januari 2024
Usai debat cawapres pada Ahad malam, hari ini Cak Imin datang ke Depok untuk mengikuti istigosah dan salawatan bersama ibu-ibu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaReaksi Olppaemi Project dan Netizen saat Cak Imin Tagih Videotron Untuknya
22 Januari 2024
Candaan batal diculik ke Rengasdengklok viral, Olppaemi Project, Anies Bubble dan netizen pun menanggapi Cak Imin yang menagih janji videotron untuknya.
Baca SelengkapnyaBuktikan Diri Berhasil Comeback di Debat, Cak Imin Tagih Janji Dibuatkan Videotron
22 Januari 2024
Cak Imin menagih janji Humanies, komunitas pendukung Anies untuk dibuatkan videotron jika berhasil comeback di Debat Capres keempat.
Baca SelengkapnyaCak Imin Dianggap Sukses Comeback di Debat, Rencana Diculik ke Rengasdengklok Batal
21 Januari 2024
Cak Imin batal diculik ke Rengasdengklok setelah dianggap sukses comeback, candaan pendukung untuk menculiknya ke Rengasdengklok batal.
Baca SelengkapnyaKasus Iklan Anies di Videotron Hilang, Bawaslu: Mau Diteruskan atau Mau Seperti Apa?
21 Januari 2024
Bawaslu Jakpus telah menemui pengelola Graha Mandiri dan perusahaan advertising soal iklan kampanye Anies di videotron hilang
Baca SelengkapnyaUsai Iklan Anies di Videotron Hilang, Kini Muncul di LED Truck dan Mengitari Senayan
21 Januari 2024
Iklan kampanye pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), muncul di LED Truck dan berseliweran di sekitaran Senayan
Baca Selengkapnya