TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, membantah semua kesaksian yang disampaikan Deviardi, pelatih golf Rudi. "Keterangan yang disampaikan saksi tak benar menurut saya," kata Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014.
Namun, sayangnya Artha enggan untuk menjabarkan bagian keterangan Deviardi yang dinilainya tidak sesuai fakta. Artha mengatakan akan menyampaikan keberatan pada kesaksian Deviardi saat diperiksa sebagai terdakwa. (Baca: Rudi Terima Suap Artha Meris Saat Ramadan)
Saat majelis hakim meminta Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu untuk menyebut pernyataan Deviardi yang tak benar, Artha menjawab, "Saya masih harus menganalisis keterangan saksi dan tetap akan saya sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa, majelis hakim yang mulia."
Deviardi bersaksi untuk bos PT KIP itu dengan menjelaskan kronologi suap agar Rudi Rubiandini menerbitkan surat rekomendasi peninjauan harga gas bumi. Artha, kata Deviardi, memberikan suap sebanyak empat kali dari Maret hingga Agustus 2013. (Baca: Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris)
Jumlahnya mencapai US$ 522.500. Duit setara Rp 6,3 miliar itu digelontorkan agar disparitas harga gas bumi antara PT KIP dan PT Kaltim Pasifik Amoniak dipangkas. Sebab, PT KIP yang dimiliki Artha harus membeli harga gas lebih mahal daripada PT KPA, sementara sumber gas sama-sama dari Bontang. (Baca: Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi)
Artha juga enggan menanggapi ihwal percakapannya via telepon yang berhasil disadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam salah satu dialog, Artha sempat berkata pada Deviardi bahwa suap diperlukan untuk meninjau formula harga gas bumi untuk PT KPI. Dalam dialog itu, Artha juga diduga mengatakan bahwa bila perlu suap dilakukan sampai pada tingkat menteri. "Masih perlu dibuktikan apakah itu suara saya atau bukan," kata Artha.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya