Jabar Minta Aturan Perppu Pilkada Langsung Diterbitkan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 7 Oktober 2014 20:00 WIB

ANTARA/Muhamad Nasrun

TEMPO.CO, Bandung - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, lembaganya meminta KPU RI secepatnya menerbitkan aturan yang mengatur soal tahapan pemilihan kepala daerah langsung versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Semakin cepat semakin bagus," kata dia saat dihubungi Tempo di Bandung, Selasa, 7 Oktober 2014.

Yayat mengatakan, saat ini KPU sudah mengirim surat edaran meminta KPU daerah untuk menunda pelaksanaan proses persiapan pemilihan kepala daerah yang masih menggunakan undang-undang pemilihan kepala daerah yang lama. "KPU sudah mengirim surat edaran agar tahapan di pending dulu," kata Yayat.

Ada lima daerah di Jawa Barat yang menggelar pemilihan kepala daerah sepanjang 2015 yakni Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Depok, Karawang, serta Pangandaran. Ditambah dua daerah yakni Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya yang menjadwalkan pencoblosan pada Januari 2016.

Yayat mengatakan, saat ini semua KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun depan itu tengah memasuki melaksanakan proses persiapan. "Pemilihan kepala daerah itu ada 3 tahapan yakni persiapan, pelaksanaan, dan terakhir evaluasi," kata dia.

Proses persiapan itu di antaranya meliputi proses pengajuan anggaran pada pemerintah daerah hingga, mempersiapkan dokumen keputusan-keputusan KPU yang akan mengatur proses pemilihan itu mulai dari penetapan daftar pemilih hingga, hingga penjadwalannya. "Tahapan persiapan ini di pending," kata Yayat.

Yayat mengatakan, lembaganya sudah mendapat informasi soal rencana KPU menerbitkan Peraturan KPU mengacu pada Perpu itu yang akan mendasari semua proses pentahapan pilkada mulai tahun depan. Dia berharap, secepatnya PKPU yang mengacu pada tahapan pilkada langsung versi Perpu segera terbit.

Dia beralasan, kualitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu bergantung dari persiapannya. "Semakin lama persiapannya, semakin bagus," kata Yayat.

Namun Yayat mengaku khawatir, PKPU yang mengatur pemilihan langsung versi Perpu itu masih menyimpan peluang dibatalkan DPR. "Yang ditakutkan itu, ketika tahapan sudah jalan berdasarkan Perpu, tiba-tiba ditolak DPR sehingga semua prosesnya harus berhenti," kata dia.

Yayat mencontohkan, proses pentahapan pilkada langsung paling dekat adalah Kabupaten Sukabumi, yang akan memulainya pada Maret 2015 nanti dengan memulai melantik PPK dan PPS. Jika Perpu itu mulai dibahas DPR bulan yang sama, dan hasilnya penolakan DPR, maka semua proses yang sudah berjalan terpaksa dihentikan. "Itu kalau Perpu ditolak," kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya