Kasus Alih Lahan, KPK Periksa Adik Bos Sentul City  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 7 Oktober 2014 11:55 WIB

Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa adik Direktur Utama Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, Haryadi Kumala alias A Sie. "Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan turut serta terkait suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 7 Oktober 2014.

Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya, Cahyadi alias Swee Teng. Dia sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 tadi. Haryadi tak mengucapkan sepatah kata pun ketika ditanya wartawan. (Baca: Penyuap Bupati Bogor Divonis 1,5 Tahun Penjara)

Selain Haryadi, penyidik juga memanggil saksi lain. Mereka adalah Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung; karyawan PT Sentul City/sopir Robin Zulkarnain, Sapta Jaya Suarsa; sopir Dinas Pertanian Kabupaten Bogor Abdul Kohar; sopir rumah dinas Bupati Bogor Unang Sunarto; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor Koes Parmanto; dan Marketing Communication PT Batu Putih Properti Ridwan Fikri.

KPK resmi menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Cahyadi Kumala sebagai tersangka pada 30 September lalu. Cahyadi disangka terlibat dalam upaya menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan sehingga ia dikenai Pasal 21 dalam undang-undang yang sama. (Baca: Rachmat Yasin Didakwa Terima Suap Rp 4,5 M)

Nama Cahyadi Kumala masuk dalam putusan terpidana kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor, yaitu Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Yohan merupakan tangan kanan Cahyadi dan menjadi perantara suap. Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin. Kini Robin mendapat status cegah sehingga tak bisa pergi ke luar Indonesia.

Uang Rp 1 miliar diserahkan Yohan di rumah dinas bupati di Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp 2 miliar ke Yasin. Terakhir, 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp 1,5 miliar ke bupati. Janji suapnya sebenarnya total Rp 5 miliar. Hari itu pula, Yasin, Yohan, dan Zairin ditangkap KPK.



LINDA TRIANITA

Baca juga:

Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Ahok Ingin Bubarkan FPI

Berita terkait

Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor Ingin Dia Jadi Mentor Politik

3 Agustus 2022

Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor Ingin Dia Jadi Mentor Politik

PPP bahagia mantan Bupati Bogor dan terpidana kasus korupsi, Rachmat Yasin, bebas bersyarat

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas, Kalapas Sukamiskin: Status Bebas Bersyarat

2 Agustus 2022

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas, Kalapas Sukamiskin: Status Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin hari ini menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia tetap harus wajib lapor ke Bapas Bogor.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin

24 Juni 2022

KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin

KPK memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi di Lapas Kelas I Sukamiskin, pada 23 Juni 2022 untuk tersangka Bogor Ade Yasin

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Dalam Kasus korupsi Ade Yasin

23 Juni 2022

KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Dalam Kasus korupsi Ade Yasin

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang merupakan kaka kandung Bupati non aktif Ade Yasin. Rachmat yang saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat adiknya.

Baca Selengkapnya

Proyek yang Menjerat Ade Yasin Sempat Dipermasalahkan DPRD Kabupaten Bogor

29 April 2022

Proyek yang Menjerat Ade Yasin Sempat Dipermasalahkan DPRD Kabupaten Bogor

Proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari yang menjerat Ade Yasin pernah dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Bogor karena belum selesai.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Mengaku Jadi Korban Suap Pegawai BPK, Ini Imbauan Wakilnya

28 April 2022

Ade Yasin Mengaku Jadi Korban Suap Pegawai BPK, Ini Imbauan Wakilnya

Iwan Setiawan menanggapi pernyataan Ade Yasin soal dirinya menjadi korban dari inisiatif pejabat Pemkab Bogor untuk menyuap pegawai BPK.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Ditangkap KPK Bersama 11 Orang Lainnya, KPK: Soal Laporan BPK

27 April 2022

Ade Yasin Ditangkap KPK Bersama 11 Orang Lainnya, KPK: Soal Laporan BPK

Bupati Bogor Ade Yasin disebut tengah mengurus soal temuan BPK dalam laporan keuangan Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Tunggu Kepastian

27 April 2022

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Tunggu Kepastian

PPP tak mau memberikan komentar terkait penangkapan Ade Yasin oleh KPK sampai ada status hukum yang jelas terhadap Bupati Bogor tersebut.

Baca Selengkapnya

Hattrick KPK Tangkap Bupati Bogor, Pengamat: Sudahi Dinasti Yasin

27 April 2022

Hattrick KPK Tangkap Bupati Bogor, Pengamat: Sudahi Dinasti Yasin

KPK sebelumnya juga pernah menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin yang merupakan kakak kandung Ade Yasin. Rachmat sempat bebas kemudian ditangkap lagi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Gratifikasi

22 Maret 2021

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Gratifikasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya