Bupati Tapanuli Tengah Klaim Kasusnya Direkayasa  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 6 Oktober 2014 12:12 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang berjalan setibanya untuk memenuhi panggilan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, bupati nonaktif Tapanuli Tengah, menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempolitisasi kasusnya.

Menurut Bonaran, ada konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka lantaran Bambang dulu merupakan penasihat hukum rival Bonaran, calon Bupati Tapanuli Tengah Dina Riana Samosir.

"Waktu di MK, salah satu permohonan Bambang adalah mendiskualifikasi Bonaran sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. Tapi MK menangkan saya, maka diskualifikasi itu tidak jadi," ujar Bonaran di gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: KPK Sita Dokumen Dari Rumah Gubernur Riau)

Atas dasar itu, Bonaran mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka lantaran dalam sidang gugatan hasil pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi itu, Ketua MK Akil Mochtar tidak menjadi hakim panel yang menangani perkaranya.

"Saya lihat politis. Secara fakta, nanti saya bagi (informasi), silakan cek rekening saya. Saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" ujar Bonaran.

Penasihat hukum Bonaran, Tommy Sihotang, melihat ada konflik kepentingan dalam kasus ini lantaran Bambang berseberangan dengan Bonaran dalam sidang di MK. (Baca: KPK Tunggu Senator Baru dan Lama Laporkan Harta )

Karena itu, Tommy akan meminta dua alat bukti ke penyidik dalam soal penetapan Bonaran sebagai tersangka. "Siapa yang menyuap, siapa yang disuruh menyuap, Akil sendiri mengatakan enggak ada urusan dan enggak pernah terima uang. Jadi ada conflict of interest di sini," ujar Tommy.

Pada Jumat, 26 September lalu, KPK memanggil Bonaran, namun dia tak hadir. Bila hari ini Bonaran kembali mangkir, KPK berencana menjemput paksa dia. (Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau )

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil Mochtar pada perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Raja Bonaran diduga menyuap bekas politikus Golkar tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun keputusan KPU Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan memintanya memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi permintaan Akil dan menyetor duit kepada dia. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Hakim panel dalam sidang sengketa peilkada Tapanuli Tengah saat itu yakni Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.


LINDA TRIANITA




Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan

Berita terkait

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

5 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

13 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

17 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

23 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya