TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 6 Oktober 2014.
Sutan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ditanya wartawan, bekas Ketua Komisi Energi DPR itu hanya berujar, "Biasa, diperiksa sebagai tersangka." (Baca: KPK Tunggu Senator Baru dan Lama Laporkan Harta)
Selain Sutan, penyidik memanggil beberapa saksi terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri R. Saleh Abdul Malik, Ayu Wahyuni alias Yuyun dari swasta, notaris dan pejabat pembuat akta tanah bernama Emmy Yatmi, serta Romlah alias Lala dari swasta.
Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah kantor SAM Mitra Mandiri di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Namun belum diketahui kaitan antara perusahaan tersebut dan Sutan.
Pemeriksaan Sutan sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada 16 Juni lalu.
Mengenai kemungkinan KPK menahan Sutan seusai pemeriksaan hari ini, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kemungkinan itu tergantung keputusan penyidik. "Penahanan adalah kewenangan penyidik. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan," ujar Johan. (Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau)
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait dengan kasus ini.
Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu pada Sutan. Duit itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait dengan penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi Energi DPR.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
28 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya