PPATK Pelototi Rekening Anggota DPRD  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 2 Oktober 2014 19:46 WIB

Pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2014-2019 di kantor DPRD Kudus, Jawa Tengah, 21 Agustus 2014. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Purwokerto - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai bisa menyuburkan praktek dugaan korupsi antara legislatif dan eksekutif di daerah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperketat pengawasan terhadap anggota DPRD melalui program yang dikenal dengan Political Exposed Person.

"Hasil riset kami, kongkalikong antara eksekutif dan DPRD sudah dimulai sejak penyusunan anggaran," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada Tempo di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 2 Oktober 2014.

Ia mengatakan, sejak 1999 hingga 2014, tercatat 3.600 anggota DPRD tersangkut kasus korupsi. Selain itu, tercatat 325 kepala daerah terlibat korupsi. Menurut Agus, selama dua tahun sebelum pemilihan legislatif sampai pasca-pileg, PPATK melihat ada beberapa pos yang sangat rawan yang digunakan untuk modus korupsi. Terutama dari proyek yang berkaitan dengan anggaran dana pendidikan, bantuan sosial, dan bantuan dana hibah. "Modusnya, mereka tidak sampai ke tujuannya untuk membantu masyarakat, tetapi banyak disalahgunakan dengan membangun kaki-tangan dan menggunakan proyek fiktif untuk kembali ke konstituennya," ujarnya. (Baca: PPATK: Banyak Caleg Terpilih Punya Rekening Janggal)

Ia menambahkan, jika memang pemilihan kepala daerah melalui DPRD, penilaian integritas calon kepala daerah harus menjadi nomor satu. Sebab, selama kepala daerah itu pernah menjadi terlapor PPATK, sampai kapan pun akan tercatat sebagai koruptor.

Dengan adanya kewenangan DPRD memilih langsung kepala daerah maka PPATK bakal mengantisipasi dan memperkuat jaringan serta terus mengawasi calon kepala daerah yang akan dipilih oleh para anggota DPRD. PPATK, kata Agus, tinggal mengetik nama orang yang bersangkutan dan sudah bisa diketahui di mana rekening tabungannya, punya KPR di mana, leasing mobil di mana, bahkan punya asuransi di mana, dan pernah menukar uang di money changer yang mana. "Dari situ, kami sudah tahu mereka bersih atau tidak," ujarnya.

Langkah antisipasi lainnya, PPATK menggunakan Politically Exposed Person (PEP) untuk mengawasi anggota DPR dan DPRD secara khusus melalui jasa keuangan. "Kami akan kasih mereka bendera merah. Jadi, melalui jasa keuangan, anggota legislatif ini diawasi khusus. Bagi mereka, jangan coba-coba. PPATK, KPK, dan polisi tidak tebang pilih," katanya. (Baca: PPATK Endus 31 Caleg Senayan Rekeningnya Gendut)

ARIS ANDRIANTO







Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya