TEMPO.CO, Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Aceh akan melakukan beberapa langkah menyikapi Qanun Jinayat (pidana) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014 pada Sabtu pekan lalu. Hal itu disampaikan oleh KMS Aceh dalam konferensi persnya di Banda Aceh, Selasa, 30 September 2014.
Juru bicara KMS Aceh, Zulfikar, mengatakan DPRA periode lalu meninggalkan beberapa persoalan untuk DPRA yang baru dilantik. “Salah satunya terkait penerapan syariat Islam yang tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya. (Baca juga: Qanun Jinayat Aceh Disahkan)
Perwakilan dari Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Azriana, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah persoalan yang bisa saja muncul dalam penerapan Qanun Jinayat dan juga Qanun Pokok-pokok Syariat Islam. Misalnya dalam pasal perkosaan, anak yang berzina juga terancam hukuman cambuk, sumpah yang dapat membebaskan pelaku pemerkosaan. “Ini sangat merugikan perempuan dan korban,” ujarnya. (Baca juga: LSM di Aceh Pelajari Qanun Jinayat)
Menurut Azriana, langkah awal yang mereka ambil dalam waktu dekat adalah berjumpa dengan Gubernur Aceh dan meminta tidak menandatangani dulu Qanun Jinayat tersebut. Di tingkat pusat, masyarakat sipil Aceh akan mempertimbangkan untuk melobi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan qanun tersebut. Azriana mengatakan hal itu bukan hanya isu lokal, tapi nasional. Sebab, daerah lain nantinya bisa saja mengambil dan mencontoh Aceh untuk pemberlakukan syariat Islam.
Terkait dengan berlakunya Qanun Jinayat bagi nonmuslim, kata Azriana, adalah persoalan serius. Karena masalahnya bukan di qanun, tetapi di dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur tentang hal tersebut. “Hal lainnya, adalah melakukan judicial review terhadap pasal tersebut,” kata Azriana.
Pihaknya berjanji akan serius melakukan kajian-kajian terhadap kandungan Qanun Jinayat dan Qanun Pokok-pokok Syariat Islam agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset
29 September 2023
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset
Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.