KPK Tak Bisa Awasi Pilkada via DPRD

Reporter

Rabu, 1 Oktober 2014 06:38 WIB

Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melihat barang bukti saat jumpa pers OTT di gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Barang bukti terdiri dari uang dolar Singapura, Dolar Amerika dan Rupiah yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 2 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,Bambang Widjojanto, menyatakan lembaganya tak bisa mengawasi proses pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara menyeluruh. Musababnya, permintaan KPK untuk membuka perwakilan di masing-masing provinsi tak direstui Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tidak fair kalau menyerahkan pengawasan sepenuhnya ke KPK. Kami sudah minta membuka kantor perwakilan sejak 2011, tapi tidak direalisasi," ujar Bambang di kantor Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Jika Terbitkan Perpu, PAN: SBY Keblinger).



Menurut dia, penyidik KPK hanya 50-an orang, sedangkan jumlah kabupaten/kota sebanyak 500-an. Kalau pemerintah berani membuat kantor KPK di seluruh daerah, maka KPK tak masalah jika harus mengawasi proses Pilkada melalui DPRD.

Bambang mengatakan alasan DPR yang meloloskan pilkada oleh DPRD untuk mengurangi praktek politik uang tak tepat. Dari hasil kajian, sebanyak 313 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi bukan lantaran Pilkada langsung. (Baca:Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik).



Sebanyak 81 persen dari jumlah tersebut, Bambang melanjutkan, terjerat pasal penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Sedangkan sisanya terjerat kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, sebagai pembanding, anggota DPR dan DPRD yang terjerat korupsi selama sepuluh tahun terakhir sebanyak 3.000-an orang. "Jumlahnya 10 kali lipat dari kepala daerah yang terjerat korupsi," ujarnya. Artinya, ujar Bambang, kalau menyerahkan kewenangan ke lembaga yang tersangka korupsinya lebih besar, maka pilkada lewat DPRD diragukan kebersihannya. (Baca:UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi).

"Apakah kita meyakini Pilkada tidak langsung itu tidak ada korupsi yang berkesinambungan?" ujarnya. Selain itu, bila pemilihan langsung, politik uangnya hanya Rp 50 ribu per orang dan hanya satu kali. Namun, bila pilkada oleh DPRD, Bambang yakin politik uangnya akan jauh lebih banyak. "Kalau pemilihan oleh anggota Dewan, yang potensial disuap anggota Dewannya. Apakah Rp 10 ribu? Apakah 1 kali? Tidak!" kata Bambang.

Gerindra bersama Koalisi Merah Putih, yakni PAN, PKS, PPP, dan Golkar, merupakan pendukung Pilkada lewat DPRD. Mereka beralasan ongkos Pilkada tak langsung lebih murah.



Saat voting pada Sidang Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada pekan lalu, Koalisi Merah Putih menang dengan 256 suara. Sementara itu, PDI Perjuangan bersama PKB dan Hanura yang mendukung opsi Pilkada langsung hanya memperoleh 135 suara. Adapun Fraksi Demokrat dengan anggota yang hadir 129 orang memilih walk out lantaran aspirasi mereka tentang pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam anggota yang menyatakan mendukung pilkada langsung.

LINDA TRIANITA





Advertising
Advertising

Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK

SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia

Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah

Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya