Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengikuti upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia, di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jakarta, 17 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Bogor - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan kedaulatan rakyat terampas dengan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR pada Jumat dinihari, 26 September lalu. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
Dalam peraturan itu, kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, tapi DPRD. "Saya kira rakyat harus melakukan gugatan kalau sudah seperti ini," kata Megawati di Kebun Raya Cibodas, Kabupaten Bogor, Selasa, 30 September 2014. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
Presiden kelima Indonesia ini mengatakan partainya tegas menolak mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. "Karena kita yang pertama kali merasakan pahit-getir untuk mengegolkan pilkada langsung," ujar Megawati. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)
Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemungutan suara itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)
Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, hanya mengantongi 135 suara. Adapun Fraksi Demokrat memilih walk-out. Namun, meski tanpa kehadiran Fraksi Demokrat, UU Pilkada tetap disahkan sidang paripurna. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)