Tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti sebanyak empat puluh sepeda motor di Polres Jakarta Barat, Senin (23/2). TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO.CO, Pangkalpinang -- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap sebelas orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 34 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. "Kebanyakan tersangka merupakan pendatang dari Madura dan Palembang. Sisanya penduduk lokal," ujar Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro, Selasa, 30 September 2014.
Gatot mengatakan sindikat pelaku curanmor di Bangka Belitung mulai menggunakan modus baru dalam membawa barang hasil curiannya. Motor hasil curian dipisah-pisah onderdilnya, lalu dibungkus pelaku, kemudian dibawa dengan menggunakan kendaraan umum dan kapal laut. "Kami akan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa angkutan. Apabila ada penumpang yang membawa mesin atau onderdil harus didata dan dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Gatot meminta anak buahnya untuk menyelidiki beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan onderdil sepeda motor hasil curian tersebut. "Dugaan adanya penadah dan penjual onderdil sepeda motor dari hasil pencurian ada. Namun, masih kami selidiki," kata dia.
Gatot mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk waspada terhadap tindak kejahatan bermotor. "Kendaraan dimohon tidak parkir sembarangan. Hal-hal kecil yang dilakukan bisa mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan," ujarnya.