Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan persetujuannya jika keputusan pengesahan RUU Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. "Harus setuju. Kalau tidak setuju, disalahkan," ujar Soekarwo di Grahadi. Jumat, 26 September 2014.
Menurut Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini, Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Jadi, dia mempersilakan pihak-pihak yang ingin membawa keputusan pengesahan RUU Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: 'Tak Ada Campur Tangan Luar Negeri di RUU Pilkada')
Selain itu, Soekarwo mempersilakan jika masyarakat melakukan demonstrasi terkait dengan keputusan tersebut. Sebab, menurut dia, demonstrasi adalah sebagai bentuk tindakan untuk mengawal demokrasi. "Demonstrasi itu hak, tapi jangan sampai merusak."
Pakde Karwo menilai sejumlah keputusan politik dibuat hampir selalu bertabrakan dengan kepentingan masyarakat, seperti pengesahann RUU Pilkada. (Baca: Membedah Pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945)
Seperti telah diberitakan sebelumnya, RUU Pilkada telah disetujui oleh DPR melalui voting pada Jumat dinihari, 26 September lalu. Dalam RUU itu tercantum pilkada, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dipilih oleh DPRD.
Dengan dibuatnya keputusan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat selaku pendukung pilkada langsung ingin melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: RUU Pilkada Patahkan Kendali Jokowi ke Daerah)
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
16 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.