Qanun Jinayat Disahkan, Masyarakat Aceh Tenang

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 28 September 2014 03:52 WIB

Seorang algojo mencambuk terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di alun-alun Kota Langsa, Aceh, Jumat (9/3). ANTARA//Heru Dwi S

TEMPO.CO, Banda Aceh - Pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan menimbulkan gejolak besar pada masyarakat Aceh. Pendapat itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saifuddin Bantasyam, kepada Tempo, Sabtu 27 September 2014. (Baca: Qanun Jinayat Aceh Disahkan)

Hukuman cambuk sebagai yang utama dalam qanun tersebut telah diketahui secara umum oleh masyarakat di Aceh. Karena sejak 2003 lalu, daerah Aceh telah mempunyai qanun yang mengatur hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam untuk pelaku judi, minuman keras dan mesum.

Hanya saja, hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat yang baru disahkan lebih berat. "Sehingga memberikan beban yang lebih berat untuk implementasi, saya ragu kesiapan pemerintah," ujar Saifuddin. (Baca: 'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim')

Ada dua wilayah berbeda dalam implementasi qanun nantinya, ada wilayah yang berada di ranah penegak hukum dan ada wilayah Pemerintah Aceh. Mahkamah Syariat adalah pihak yang memutuskan perkara hukum, eksekusi ada pada pemerintah yang memerlukan biaya lebih dan alat kelengkapan lainnya.

Dia berharap jika qanun tersebut dijalankan, Pemerintah Aceh dapat betul-betul mengimplementasikan, baik aspek kepastian hukum maupun keadilan. "Percuma hukuman berat kalau tidak mampu dilaksanakan dengan baik," ujarnya. "Hukum jangan kemudian hanya di buku saja."

Sementara itu seorang warga Banda Aceh, Rusydi Abdullah mengatakan mendukung implementasi Qanun Jinayat. "Harus dijalankan sesuai aturan, tidak pandang bulu, masyarakat atas dan bawah harus sama," katanya. "Kalau hukuman hanya untuk masyarakat bawah, akan banyak yang sakit hati."

Warga yang lain, Erna mengaku tak masalah dengan penerapan qanun tersebut. "Bagus untuk melaksanakan perintah agama," katanya. Dia berharap, sebelum qanun jinayat dilaksanakan, pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tahu.

ADI WARSIDI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara
SBY Kontak Pramono Sebelum UU Pilkada Direvisi

Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya