Hakim MK, saat sidang perkara Pemilukada dua putaran di Jakarta, Selasa (5/5). Menurut pemohon, Yohanes Noto S S, pelaksanaan pemilukada sebaiknya hanya dilakukan satu putaran. Tempo/Panca Syurkani
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konsitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan peluang dibatalkannya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah dalam UU Pilkada saat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, hanya 50 persen. Musababnya, dua tafsir mengenai mekanisme pilkada, baik langsung atau pun melalui DPRD sama-sama tidak melanggar konstitusi. (Baca: UU Pilkada, Ridwan Kamil: Ibarat Dipaksa Kawin)
"Jadi nanti tergantung bagaimana majelis hakim yang menentukan," kata Maruarar, saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Terlepas dari doktrin konsistensi bahwa itu adalah prinsip konstitusi, yang tidak harus berubah atas tafsir dalam undang-undang tersebut." (Baca: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)
Namun menurut Maruarar, sebenarnya pilkada melalui DPRD sudah tidak berlaku lagi sejak amandemen kedua UUD 1945, yang dilakukan pada tahun 2000. Di dalam Pasal 18 UUD 1945, itu terdapat aturan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dipilih secara demokratis. Artinya, kata Maruarar, amandemen saat itu sudah mengamanatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dengan cara pemilihan langsung. (Baca: PPP: Amarah SBY Melengkapi Skenario)
"Jadi amanat konstitusi sudah tidak memberikan lagi wewenang kepada DPRD untuk memilih kepala daerahnya," ujar Maruarar. "Kedaulatan saat ini ada di tangan rakyat, jadi memang pilkadanya harus dilakukan langsung." (Baca juga: UU Pilkada, Warga Indonesia Demo SBY di New York)
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
20 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.