Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 27 September 2014 19:46 WIB

Hakim MK, saat sidang perkara Pemilukada dua putaran di Jakarta, Selasa (5/5). Menurut pemohon, Yohanes Noto S S, pelaksanaan pemilukada sebaiknya hanya dilakukan satu putaran. Tempo/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konsitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan peluang dibatalkannya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah dalam UU Pilkada saat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, hanya 50 persen. Musababnya, dua tafsir mengenai mekanisme pilkada, baik langsung atau pun melalui DPRD sama-sama tidak melanggar konstitusi. (Baca: UU Pilkada, Ridwan Kamil: Ibarat Dipaksa Kawin)

"Jadi nanti tergantung bagaimana majelis hakim yang menentukan," kata Maruarar, saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Terlepas dari doktrin konsistensi bahwa itu adalah prinsip konstitusi, yang tidak harus berubah atas tafsir dalam undang-undang tersebut." (Baca: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)

Namun menurut Maruarar, sebenarnya pilkada melalui DPRD sudah tidak berlaku lagi sejak amandemen kedua UUD 1945, yang dilakukan pada tahun 2000. Di dalam Pasal 18 UUD 1945, itu terdapat aturan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dipilih secara demokratis. Artinya, kata Maruarar, amandemen saat itu sudah mengamanatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dengan cara pemilihan langsung. (Baca: PPP: Amarah SBY Melengkapi Skenario)

"Jadi amanat konstitusi sudah tidak memberikan lagi wewenang kepada DPRD untuk memilih kepala daerahnya," ujar Maruarar. "Kedaulatan saat ini ada di tangan rakyat, jadi memang pilkadanya harus dilakukan langsung." (Baca juga: UU Pilkada, Warga Indonesia Demo SBY di New York)

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara

Berita terkait

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

20 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya