Kelemahan Pilkada Melalui DPRD Seabrek, Apa Saja?  

Reporter

Jumat, 26 September 2014 21:45 WIB

Sejumlah anggota DPR mengajukan protes dengan menaiki podium pimpinan DPR rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014. malam. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Jumat dinihari, 26 September 2014, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui voting, yang ditandai dengan walkout-nya anggota Fraksi Demokrat, opsi pilkada langsung kalah suara. (Baca: Pilkada, Nurhayati Tak Jawab Soal Deal Pro Prabowo)

Berdasarkan rekapitulasi voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB keok karena hanya mengantongi 135 suara. (Baca: Ketua MPR: Agenda Reformasi Dibajak Wakil Rakyat!)

Menangnya opsi pilkada tidak langsung tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Rencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pun meroyak. Ada sejumlah alasan kenapa pilkada melalui DPRD patut digugat.

Inilah sebagian alasannya: (Baca: Menggugat UU Pilkada, Ini Alasan Pentingnya)
- Kepala daerah terpilih bakal hanya melayani permintaan DPRD bukan kepentingan masyarakat.
- Partisipasi masyarakat dalam politik merosot tajam.
- Pilkada hanya menjadi kepentingan elite partai di DPRD.
- Kepala daerah terpilih terpenjara oleh partai pengusung yang belum tentu sejalan dengan masyarakat.
- Kepala daerah terpilih bakal diminta sejumlah uang dari anggota DPRD.
- Kelompok minoritas beranggapan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung diskriminatif karena hanya mengabdi kepada segelintir orang.



Mereka yang akan mengajukan uji materi pilkada melalui DPRD ke MK lebih sreg dengan pilkada langsung karena sejumlah argumen, antara lain:
- Meningkatkan partisipasi politik masyarakat karena merupakan hak konstitusional rakyat.
- Masyarakat sendiri yang menentukan kepala daerah.
- Pilkada langsung dapat memunculkan kepala daerah baru yang dipilih rakyat.
- Kepala daerah terpilih dapat lebih bertanggung jawab langsung kepada pemilihnya daripada ke beberapa orang di DPRD.
- Pilkada langsung dapat mengurangi politik uang.
- Masyarakat bisa menagih janji kepala daerah yang dipilih dari pilkada langsung.
- Menurut riset Fisipol UGM bersama peneliti Department of Politics and Social Change, Australia National University (ANU), di 20 tempat pilkada langsung tahun 2014: uang bukan menjadi penentu utama pilihan masyarakat.


EVAN/PDAT (Sumber diolah Tempo)

TERPOPULER


Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

22 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya