TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberitakan oleh media asing. The New York Times, misalnya, menulis bahwa keputusan DPR tersebut tidak terduga.
Dalam berita berjudul "Parliament in Indonesia Rolls Back Election Rights" itu disebutkan bahwa pengesahan itu merupakan langkah mengembalikan keadaan setelah Joko Widodo memenangi pemilihan presiden. (Baca: RUU Pilkada, SBY Kecewa Voting DPR)
Pemilihan kepala daerah tidak langsung memang diusung oleh partai kubu Prabowo Subianto, lawan Jokowi dalam pemilihan presiden lalu. (Baca: Jakarta Tetap Bisa Gelar Pilkada Langsung)
Rancangan undang-undang ini semula diprediksikan akan tetap menggunakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat. Tapi kemudian Fraksi Demokrat yang sebelumnya mendukung pemilihan kepala daerah langsung walkout dari sidang paripurna. Ini membuat koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang mendukung pilkada langsung, kalah dalam voting. (Baca: Penghapusan Pilkada Langsung Tekan Kurs Rupiah)
Bloomberg Businessweek juga menuliskan hal yang sama. Dalam berita berjudul "Indonesia Ends Direct Regional Elections in Democracy Challenge" itu menyebutkan bahwa pengesahan ini akan berimplikasi pada 242 pilkada yang direncanakan tahun depan di seluruh Indonesia. Meski demikian, ini masih berubah jika ada yang mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dan lembaga tersebut mengabulkannya.
Rapat paripurna DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada menyepakati kepala daerah dipilih tak langsung atau lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD, seperti PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya memperoleh 135 suara.
Fraksi Demokrat dengan suara anggota yang hadir 129 orang memilih untuk walkout dengan alasan aspirasi mereka tenang pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung pilkada langsung.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar
Berita terkait
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
16 jam lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
1 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
3 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
3 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
3 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
5 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
5 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya