Pilkada Langsung Hanya di Jakarta, Aceh, Papua  

Reporter

Jumat, 26 September 2014 14:58 WIB

Alinasi mahasiswa pro demokrasi duduk disamping keranda saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, 16 September 2014. Mereka menolak RUU Pilkada karena dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dan menghapus hak konstitusional rakyat Indonesia. TEMPO/Asrul Firga Utama

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disahkan tadi malam tak berlaku bagi daerah istimewa. Menurut dia, daerah istimewa seperti Jakarta, Aceh, dan Papua memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung melalui pemilihan umum.

Asalkan, kata dia, dalam pasal penutupnya tidak ada kalimat UU ini berlaku untuk daerah-daerah khusus, yakni DKI Jakarta dan Aceh. “Artinya kita akan tetap pilkada langsung kalau tidak ada pasal penutup seperti itu karena tunduk pada undang-undang masing-masing,” ujar Refly ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca: PDIP Bantu Jika Ada yang Uji Materi UU Pilkada)

Karena itu, dia berpesan masyarakat untuk mengawal Undang-Undang Pilkada ini. Soalnya, Refly khawatir nantinya ada ayat-ayat yang baru dimasukkan atau dihilangkan seperti kasus Rancangan Undang-Undang Tembakau. “Mestinya setelah rapat paripurna, undang-undang tidak boleh lagi diotak-atik,” ujarnya.

Menurut Refly, selama ini rakyat tidak pernah tahu mana naskah yang akan disahkan. Mestinya, kata dia, ketika ada dua atau tiga alternatif draf undang-undang, dibuat naskah tersendiri dan DPR memutuskan untuk memilih salah satu. “Itu juga harus terbuka ke publik. Kemarin kan tidak jelas pilkada langsung atau tidak langsungnya,” ujarnya. (Baca: Dilema Setelah RUU Pilkada Diketok)

Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pasal 10 menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sama halnya dengan UU Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 1 ayat 7 dan 9 bahwa gubernur serta wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

LINDA TRIANITA

Baca juga
Kisruh RUU Pilkada, Bendera PKS Dibakar
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat

Berita terkait

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

27 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

28 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

32 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

33 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

44 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

45 hari lalu

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.

Baca Selengkapnya

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

45 hari lalu

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.

Baca Selengkapnya

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

45 hari lalu

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

Ahli KPU menilai ratusan ribu kali perbaikan Sirekap wajar. Refly Harun sebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

45 hari lalu

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.

Baca Selengkapnya

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

46 hari lalu

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

Anggota Tim Hukum AMIN Refly Harun menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran soal jam terbang di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya