TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik, Ari Dwipayana, mengatakan ada kondisi dilematis seusai pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Undang-undang ini mengatur bahwa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ari menuturkan, untuk membatalkan UU ini, pihak yang tidak setuju harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Masalahnya, satu hakim secara terbuka mendukung pemilihan lewat Dewan," kata Ari ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014.
Hakim yang dimaksud adalah Patrialis Akbar. Di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Baca: RUU Pilkada Sah, Ridwan Kamil: Semoga Tuhan Bersama Kita)
Menurut Ari, pernyataan Patrialis tersebut mengesankan hakim Mahkamah tidak netral. Akibatnya, keputusan yang diambil hakim mudah terpengaruh oleh konstelasi politik.
Karena itu, masyarakat harus mengawal ekstra ketat gugatan tersebut. "Agar tidak ada lobi politik," kata Ari. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga terkesan mendukung pemilihan oleh DPRD. (Baca: RUU Pilkada, Risma Pasrah kepada Tuhan)
Pemerintah Joko Widodo, Ari meneruskan, juga tidak bisa berbuat apa-apa. Usul penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pasti akan langsung dimentahkan.
Ari mengatakan, untuk menerbitkan perppu, pemerintah harus dihadapkan pada kondisi genting dan sangat mendesak, seperti pembatalan sebuah undang-undang. Kondisi semacam ini tidak terpenuhi dalam kasus UU Pilkada. (Baca: Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut)
Ari melanjutkan, Jokowi bisa saja mengajukan undang-undang inisiatif pemerintah untuk menganulir UU Pilkada. "Tapi pasti langsung mental karena peta politik di Dewan lebih kuat di kubu oposisi," ujarnya.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
Berita terkait
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
1 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
1 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai
2 hari lalu
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
2 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaFathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
2 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaDPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi
3 hari lalu
DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
3 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSuplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional
3 hari lalu
Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.
Baca Selengkapnya