RUU Pilkada Diketok, Kubu Jokowi Kalah
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Jumat, 26 September 2014 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah tentang Rancangan Undang-Undang Pilkada telah mencapai kesepakatan. Pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso, sudah mengetuk palu hasil pemungutan suara terbanyak atau voting yang mengabulkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah.
"Hasil ini kita peroleh melalui proses yang panjang, saya harap semua menghormati keputusan ini," kata Priyo usai mengetuk palu sidang paripurna di komplek DPR, Jakarta, Jumat dini hari, 26 September 2014.(Baca : Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?)
Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, Fraksi-fraksi pendukung pilkada oleh DPRD, seperti PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, hanya memperoleh 135 suara.
Fraksi Demokrat dengan suara anggota yang hadir 129 orang memilih untuk 'walk out' dengan alasan aspirasi mereka tenang Pilkada langsung dengan 10 syarat ditolak. Fraksi Demokrat hanya menyisakan enam suara yang menyatakan mendukung Pilkada langsung.(Baca : Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut)
Usai rapat, ruang paripurna semakin gaduh. Suara kegembiraan dari fraksi-fraksi pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyeruak. Sebaliknya, kekesalan fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla membahana. Bahkan ucapan saling sindir sengaja diucapkan oleh politikus dua kubu tersebut melalui pengeras suara.
Suasana mulai tenang saat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berdiri di depan mimbar. Gamawan mengucapkan terimakasihnya kepada anggota dewan yang sejak Kamis pagi rapat memutuskan RUU Pilkada.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI