'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'  

Reporter

Jumat, 26 September 2014 05:26 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Aceh: Komunitas warga keturunan Tionghoa yang tergabung dalam Keluarga Besar Yayasan Hakka Aceh belum bersikap terkait rencana pengesahan Qanun Jinayat (pidana) Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat, 26 September 2014. Dalam draf qanun disebutkan aturan itu juga berlaku untuk non-muslim.

Ketua Umum Hakka Aceh, Kho Khie Siong alias Aky, mengatakan draf Qanun Jinayat menimbulkan pro-kontra di dalam komunitas yang terdiri dari lintas agama tersebut. Menurut Aky, banyak warga di komunitas Hakka yang khawatir jika sampai aturan kemudian juga mengatur tentang cara berpakaian. “Janganlah sampai ada pemberlakuan jilbab untuk non muslim. Ini sudah sangat asasi,” ujarnya, Kamis, 28 September 2014. (Baca juga: Qanun Jinayat Syariat Islam Disahkan Jumat Ini)

Dalam draf Qanun Jinayat, tidak ada pasal yang mengatur tentang cara berbusana. Qanun yang mengatur busana di Aceh adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Dalam aturan tersebut, juga tidak klausul wajib berbusana islami bagi non-muslim. (Baca juga: Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non Muslim)

Akan tetapi, Aky mengatakan ada pula yang merespons positif terkait Qanun Jinayat. Sebab, Qanun Jinayat dianggap bisa mengurangi tingkat kejahatan di Aceh.

Menurut Aky, dia perlu melihat bagaimana pemberlakuan Qanun Jinayat tersebut untuk non-muslim, setelah disahkan. Mungkin juga akan ada sosialisasi dan di sana pihaknya akan menilai sejauh mana realisasi qanun tersebut.

Ketua Komisi G DPRA, Tgk Ramli Sulaiman menjelaskan Qanun Jinayat nantinya berlaku bagi setiap warga non-Muslim yang melakukan perbuatan ‘jarimah’ (dilarang sesuai syariat Islam) di Aceh, yang tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu tercantum dalam pasal (5) rancangan qanun tersebut.

ADI WARSIDI

Berita lain:
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
Sebarkan Foto Bugil Bekas Pacar, Remaja Ini Dibui
Elza Syarief: Perempuan Indonesia Jangan Bodoh


Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya