TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bukan kali ini saja menangkap Gubernur Riau. Sebelum membekuk Annas Maamun, KPK menangkap Rusli Zainal dan Saleh Djasit. Rusli adalah Gubernur Riau sebelum Annas. Sedangkan Saleh adalah Gubernur Riau sebelum Rusli.
KPK menangkap Annas Maamun tadi sore di Cibubur, Jakarta. Gubernur yang didukung Partai Golongan Karya tersebut tertangkap tangan terkait dengan kasus dugaan suap alih fungsi lahan. Saat ini Annas masih diperiksa di kantor KPK, Jakarta. KPK juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat nomor Riau dalam penangkapan itu. (Baca: 8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)
Gubernur yang digantikan Annas, Rusli, menjabat selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Ia ditangkap KPK terkait dengan kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat ini pengadilan Rusli masih berlangsung di tingkat kasasi, setelah KPK tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengurangi hukuman Rusli dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Saleh, yang menjabat Gubernur Riau pada 1998-2003, berurusan dengan KPK terkait dengan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Hari Sabarno. KPK menahan Saleh pada 19 Maret 2008 setelah menjadi anggota DPR.
PDAT
Berita terkait
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun
20 September 2023
MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaKejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaTeknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan
21 Agustus 2023
KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d
Baca SelengkapnyaPertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun
23 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah
23 Februari 2023
Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.
Baca SelengkapnyaPempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik
22 November 2022
Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.
Baca SelengkapnyaGubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022
22 November 2022
Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaFakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?
17 Agustus 2022
Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba
15 Agustus 2022
Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya