Lentera Minta Pengesahan UU Anak Ditunda  

Reporter

Kamis, 25 September 2014 08:36 WIB

Sejumlah anak memasang prakarya pada tembok penampungan sementara milik yayasan Bahtera yang menyediakan pendidikan non-formal untuk mencegah anak-anak menjadi korban eksploitasi seks di Bandung, Jawa Barat (29/8). Yayasan ini bertujuan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi. (AP Photo/Dita Alangkara)

TEMPO.CO, Jakarta - Lentera Indonesia, lembaga independen yang aktif melakukan pembelaan terhadap hak-hak anak Indonesia, meminta DPR tidak mengesahkan perubahan atas UU Perlindungan Anak (UU PA) yang bakal digelar pada sidang paripurna minggu depan. “Perubahan UU PA oleh Komisi VIII terkesan dipaksakan dan tidak menjawab persoalan perlindungan anak saat ini,” ujar Hery Chariansyah, SH, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, di Jakarta, Kamis, 25 September 2014.

Menurut Hery, perubahan UU itu hanya akan menghasilkan perlindungan seadanya bagi anak. Alasannya, perubahan atas UU PA yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 18 September 2014 lalu sangat minimalis dan tidak menjawab persoalan kekerasan terhadap anak yang terus meningkat. Perubahan itu, kata Hery, hanya menambah peran daerah dalam upaya perlindungan anak, sanksi yang lebih berat untuk pelaku kekerasan seksual, dan masalah akte kelahiran. “Padahal, persoalan kekerasan terhadap anak tidak terbatas pada kekerasan seksual,” kata dia. (Komisi Perlindungan Anak Bentuk Satgas di RT RW)

Hery mengingatkan bentuk kekerasan terhadap anak sangat beragam. Ada yang berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan pengabaian. Yang menyedihkan, menurut Hery, kekerasan terhadap anak tersebut mengalami peningkatan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. “Sehingga, bila amandemen hanya mengubah sanksi terkait kasus kekerasan seksual, perubahan tersebut tidak bersifat substansial,” ujar Hery.

Lentera mencatat tingginya data pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada tidak mampu menjamin perlindungan pada anak. Kekerasan yang dialami anak berjalan terus, seolah-olah sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan tidak memberikan efek jera bagi dirinya.

Selain kurang memberi penekanan pada kasus-kasus kekerasan anak di luar kekerasan seksual, perubahan UU PA juga tidak mengakomodir perkembangan hukum yang ada.
Secara khusus Hery menyebut UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

UU ini sudah menetapkan rokok sebagai salah satu zat adiktif. Maka, kata Hery, seharusnya pada Pasal 59 ayat (2) huruf (e) tentang perlindungan anak dari bahaya zat adiktif, secara spesifik disebutkan bahwa termasuk rokok sebagai zat adiktif. “Ini bertujuan supaya anak-anak mendapat kepastian akan perlindungan dari bahaya zat adiktif rokok”. (Darurat Perlindungan Anak)

Persoalan perlindungan anak dari bahaya zat adiktif rokok sudah seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Sebab, data menunjukkan jumlah anak yang menjadi perokok terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat dari 9,5% pada 2001 menjadi 17,5% pada 2010. Sedangkan prevelensi perokok remaja usia 14-19 tahun meningkat dari 12,7% pada 2001 menjadi 20,3% pada 2010. Selain itu, data Riskedas 2007 juga menyebutkan bahwa sebanyak 343 juta anak terpapar asap rokok di tempat umum dimana 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.

DP


Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

23 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya