Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 24 September 2014 20:28 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum buka suara ihwal pernyataannya yang bersedia digantung di Tugu Monumen Nasional, Jakarta, bila ia terbukti terlibat kasus Hambalang. "Fakta persidangan yang menyebut Anas terima Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya perlu diuji lagi," katanya seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)

Menurut dia, pernyataan soal digantung di Monas tersebut konteksnya ialah bila dana terbukti berasal dari proyek Hambalang. "Sumber uang itu harus ditelusuri lagi," kata dia. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)

Pada 9 Maret 2012, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terlibat kasus Hambalang. Hal itu dia ucapkan setelah menyampaikan sikap Partai Demokrat menanggapi naiknya harga bahan bakar minyak di kantor Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat. “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas, yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Demokrat. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)

Dalam sidang vonis, majelis hakim yang diketuai Haswandi menyebut Anas terbukti menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Teuku Bagus Mohamad Noor, Direktur Operasi PT Adhi Karya. Uang sejumlah itu disalurkan melalui beberapa tahap. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)

Fakta itu pula yang dipakai oleh majelis hakim untuk menjatuhkan putusan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata ketua majelis hakim, Haswandi.

Anas diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,7 juta. Bila Anas tak mampu membayar kerugian tersebut sejak sebulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta benda Anas dan bila masih belum cukup maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun. Namun, majelis hakim menolak mencabut hak politik Anas seperti tuntutan jaksa.

RAYMUNDUS RIKANG

TERPOPULER

3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya