TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengaku deg-degan menunggu putusan kliennya yang akan dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang ini.
"Ini waktu yang cukup mendebarkan. Kami menanti putusan hakim," ujar Handika melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Menurut Handika, selama persidangan, tim pengacara sudah berusaha membuka fakta-fakta hukum yang otentik dan bernilai pembuktian. Jadi, Handika menilai kebenaran sebenarnya sudah terungkap secara terang dan lengkap. "Tentu harapan kami, Anas bisa divonis bebas."
Namun Handika mengaku hanya bisa pasrah. "Tinggal kami berharap hadirnya keadilan lewat palu majelis hakim." (Baca: Kuasa Hukum: Anas Korban Tebang Pilih Politik)
Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Anas. Menurut Bambang, banyak kesaksian di persidangan yang mendukung dakwaan terhadap Anas.
"Kami berharap hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana yang didakwakan terhadap dia. Karena itu, Anas patut dihukum dengan hukuman paling maksimal sesuai dengan kesalahannya," kata Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 23 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
MUHAMAD RIZKI
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
6 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
6 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
16 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
18 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
19 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
19 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
19 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya