Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
TEMPO.CO, Jakarta - Damian Agata Yuvens, pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan, mengatakan pernikahan di antara warga negara Indonesia yang berbeda agama di luar negeri bisa digolongkan kategori penyelundupan hukum. Tindakan ini, kata Damian, justru dianggap tidak menghormati hukum di Indonesia. (Baca: 'Nikah Beda Agama Jangan Cuma Teriak di Twitter')
"Kalau mengubah identitas dan menikah di luar negeri, itu penyelundupan hukum. Bagi masyarakat, itu hal wajar. Ngaku-nya negara hukum, ternyata hukumnya kehilangan wibawa karena kita main belakang," kata Damian dalam wawancara khusus dengan Tempo, akhir pekan lalu. (Baca: Pindah Agama Demi Pernikahan Dianggap Konyol)
Untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, Damian dan rekan-rekannya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang mereka ajukan. Jika dikabulkan, kata Rangga, negara bisa memfasilitasi pernikahan beda agama tanpa mesti melanggar hukum.
Empat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama)
Uji materi ini, menurut Rangga, bertujuan meminta kepastian dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. FEBRIANA FIRDAUS