Pindah Agama Demi Pernikahan Dianggap Konyol  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 22 September 2014 15:17 WIB

UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan tak ingin ada masyarakat yang pindah agama demi mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Para pengaju menyebut aksi tersebut sebagai tindakan yang konyol.

"Jika kedua mempelai sama-sama yakin bahwa perkawinan beda agama ini boleh menurut agama mereka masing-masing, mereka tidak perlu pindah agama," kata Rangga Sujud Widigda, pengaju uji materi, kepada Tempo akhir pekan lalu. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

Empat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014.

Uji materi ini, menurut Rangga, bertujuan meminta kepastian dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama)

Menurut Rangga, fenomena aksi pindah agama tak lebih dari sekadar jurus agar pernikahan kedua mempelai terdaftar di Catatan Sipil. "Cuma, menurut kami, ini pelanggaran cukup berat. Di sini orang akan mengesampingkan agama mereka hanya demi catatan sipil oleh negara. Ini yang kami tidak ingin," katanya.

Rangga menolak jika ada yang menyebut uji materi Pasal 2 UU Perkawinan ini adalah serangan terhadap agama. "Itu enggak tepat. Karena di sini sebenarnya agama juga dirugikan. Semua agama tanpa terkecuali. Karena mereka terpaksa menggunakan identitas agama untuk mengesampingkan agama itu sendiri," ujarnya.

FEBRIANA FIRDAUS




Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit
Tidak Jadi Menteri, Abraham Siap Maju Pilpres 2019
Asian Games 2018, Ahok: Jokowi Jadi Sukarno Kedua
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
erempuan ini Letakkan Sesajen di Pintu Gedung KPK

Berita terkait

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

23 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya