Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Ibu Ani Yudhoyono memberi salam sebelum keberangkatannya menuju Portugal, Jepang dan Amerika Serikat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 18 September 2014. Perjalanan ini merupakan terakhir Presiden SBY sebelum lengser dari kursi kepresidenan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan amanat presiden mengenai revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Menurut Djohermansyah, ada beberapa isu yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus) Plus ini. "Salah satunya ada permintaan dari Papua untuk merumuskan partai daerah," ujar Djohermansyah. Dia mengatakan permintaan tersebut sudah dirumuskan dalam beberapa pasal.
Djohermansyah mengatakan, dengan keluarnya amanat presiden itu, RUU tersebut siap dibahas di DPR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selain soal partai daerah, di dalam RUU Otsus Plus juga ada pengaturan penempatan pejabat, militer, dan kewenangan Gubernur Papua sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Kewenangan itu di antaranya merangkai kerja sama dengan pihak lain di luar negeri serta mendapatkan dana langsung dari lembaga donor tanpa campur tangan pemerintah pusat. "Ada ratusan pasal," ujar Gamawan, kemarin.
RUU itu berisi 42 bab dan 149 pasal serta 50 bidang strategis. Sedangkan UU Otsus Papua hanya terdiri atas 24 bab dan 79 pasal.
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.