Sebutan Anas ke Nazar, dari Lucky hingga Pinokio

Reporter

Jumat, 19 September 2014 07:22 WIB

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali membeberkan istilah baru untuk mantan karibnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Bila sebelumnya Anas menjuluki Nazaruddin dengan sebutan Lucky dan criminal collaborator, kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut Nazar pinokio, boneka kayu yang hidungnya panjang bila berbohong.

"Kualitas keterangan saksi Pinokio," ujar Anas ketika membacakan pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 September 2014.

Sederet julukan itu tak lepas dari kejengkelan Anas terhadap partner bisnisnya di Permai Group tersebut. Sejak ditetapkan tersangka kasus suap Wisma Atlet sekitar tiga tahun lalu, Nazar kerap mengungkap keterlibatan Anas dalam berbagai kasus korupsi. Hingga pada akhirnya Anas ditetapkan tersangka proyek Hambalang.

Lucky terungkap sebagai nama samaran Nazaruddin saat menggarap proyek pemerintah di Permai Group. Kemudian criminal collaborator adalah pelesetan Anas terhadap istilah justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan pemerintah mengungkap kasusnya. Istilah itu dipelesetkan lantaran Anas menuding Nazar tak kapok mengelola bisnisnya hingga ke dalam penjara. "Dia tak layak disebut justice collaborator," ucap Anas.

Lalu muncul julukan baru Pinokio. Istilah ini digunakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu lantaran gerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan keterangan Nazar dalam tuntutannya. Ia menganggap Nazar tak layak dijadikan dasar tuntutan lantaran kerap berbohong. "Entah motivasi apa yang mendorong (Nazar) untuk rela jadi Pinokio," katanya.

Anas dituntut 15 tahun penjara lantaran dituduh menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier dan satu unit Toyota Vellfire. Dia juga diduga menerima duit kegiatan survei dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta. Belakangan dia juga dituduh mencuci uang hingga Rp 23 miliar.

TRI SUHARMAN | ANDI RUSLI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya