Herman, suami dari Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela menunjukkan barang bukti di hadapan awak media di sela-sela sidang etik Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Hari ini Mahkamah Agung menggelar sidang perselingkuhan Hakim antara Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela dengan Hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis sidang kehormatan atas hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta berinisial JE menggelar persidangan secara tertutup. Sidang bagi pria 47 tahun tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan diperkirakan selesai pukul 13.30 WIB. (Baca: Selingkuh dengan 4 Wanita, Hakim Ini Disidang Etik)
"Karena ini sidang kategori asusila, maka dilangsungkan tertutup," ujar anggota majelis hakim dan Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman, Kamis, 18 September 2014. "Nanti akan diumumkan putusannya saja." (Baca: Hakim Wanita Penyuka Selingkuh Disidang)
Majelis sidang dipimpin Wakil Ketua KY Abbas Said, yang didampingi Eman Suparman, Ketua KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, dan Ketua KY Bidang Sumber Daya Manusia Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan perwakilan Mahkamah Agung adalah hakim agung Salman Luthan, Margono, dan Desnayeti.
Dalam kasus ini, JE disangka berselingkuh dengan seorang wanita berinisial DA selama sepuluh tahun. DA melapor Komisi Yudisial setelah merasa sakit hati dan dibohongi JE. Menurut DA, JE berjanji akan menikahi dirinya sebagai istri kedua.
Atas perbuatannya, JE terancam hukuman pemberhentian tetap dan tidak terhormat alias pemecatan sebagai hakim. JE diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan berselingkuh.
Hingga kini, sidang yang diselenggarakan di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung, masih berlanjut untuk mendengarkan pembelaan JE di depan majelis. (Baca: Dipecat Sebagai Hakim, Vica Ingin Jadi Notaris)