Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 18 September 2014 13:20 WIB

Terdakwa Artha Meris usai jalani sidang perdana kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon, mengajukan sejumlah keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada pekan lalu. "Ada tiga butir eksepsi," kata kuasa hukum Artha, Otto Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2014.

Pertama, penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas kualifikasi terdakwa, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Otto, dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas dalam menguraikan peran Artha dalam perkara ini. Jaksa, tutur Otto, memberikan dua definisi terhadap Artha, yaitu "yang melakukan" dan "yang turut melakukan". "Dakwaan itu mengandung ketidakpastian," ujar Otto.

Kedua, penuntut umum dinilai tidak menguraikan sacara cermat dan jelas tentang unsur yang melanggar kewajiban Artha dalam jabatan TUN selaku Kepala SKK Migas.

Otto menuturkan Kepala SKK Migas tidak melanggar hukum. Rudi, kata Otto, hanya sebatas memberikan rekomendasi harga gas. Rekomendasi itu tidak memiliki kekuatan hukum dan masih harus menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Ketiga, penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Di dalam surat dakwaan, jaksa tidak menguraikan bagaimana uang US$ 522,500 diterima Rudi. Jaksa hanya menguraikan bagaimana uang tersebut diterima pelatih golf Rudi, Deviardi. "Deviardi bukan pegawai negeri," ujar Otto

Kerena itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima eksepsi Artha, membatalkan surat dakwaan jaksa, memulihkan harkat dan martabat Artha seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Ketua jaksa penuntut umum, Irene Putrie, meminta waktu untuk menjawab eksepsi terdakwa satu minggu ke depan. Artha akan kembali menjalani sidang pada Kamis, 25 September mendatang.

Saat menghadiri sidang, Artha memakai kemeja biru muda berlengan panjang. Bos PT Kaltim Parna Industri itu tampak serius mendengarkan nota keberatannya dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Pantauan Tempo, seusai sidang, Artha hanya berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya dan menyalami jaksa sebelum meninggalkan ruangan. Ia meninggalkan lokasi dengan melewati wartawan, tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan.

ANDI RUSLI


Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya