TEMPO.CO, Jombang - Pengurus cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meminta Kementerian Agama menarik seluruh buku pegangan guru pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah kelas VII terbitan Kementerian Agama cetakan 1 tahun 2014. Direktorat Jendral Pendidikan Islam diminta bersikap dengan tegas karena sebagian teks dalam buku setebal 138 halaman itu dianggap mendiskreditkan agama dan paham tertentu.
"Kami minta semua ditarik, baik yang berupa buku cetakan maupun e-book," kata Akhmad Zainuddin, Koordinator Departemen Pendidikan dan Sumber Daya Manusia ISNU Jombang, Kamis, 18 September 2014. (Baca: Samarinda Tolak Lelang Buku Kurikulum 2013)
Materi yang dipersoalkan adalah penjelasan proses pembelajaran oleh guru soal kondisi kepercayaan masyarakat Mekah sebelum Islam dengan masyarakat sekarang. Masalah ini tercetak dalam halaman 13-14, BAB I tentang Kearifan Nabi Muhammad SAW Wujudkan Kedamaian.
Di situ dicontohkan pertanyaan dari guru dan jawaban yang diharapkan muncul dari siswa mengenai kondisi kepercayaan masyarakat Mekah sebelum Islam dengan masyarakat sekarang, terutama mengenai penyembahan pada berhala.
Dalam contoh jawaban tertulis: 1. Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu, Budha; 2. Berhala sekarang adalah kuburan para Wali; 3. Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual.
Poin 1 dan 2 tersebut dianggap mendiskreditkan agama selain Islam dan paham tertentu di dalam ajaran Islam, yang membolehkan ziarah kubur atau makam, terutama makam para wali. (Baca: Buku Bercap 'Milik Negara' Diperjualbelikan di Indramayu)
Poin 2 itu dianggap menyinggung paham ahlussunnah wal jamaah yang selama ini dipegang NU, terutama ziarah kubur yang dianjurkan dalam NU.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan dari tim penyusun memasukkan teks itu dan kelalaian dari tim penelaah Kementerian Agama," kata Zainuddin. (Baca: Kurikulum 2013 Disusupi Mafia Buku?)
Atas dasar itu, ISNU Jombang secara resmi mengadukan dan melaporkan dugaan pidana dalam materi buku itu ke Kepolisian Resor Jombang, Rabu, 17 September 2014.
Koordinator Departemen Politik ISNU Jombang, Mohamad Makmun, menambahkan pada 15 September 2014, Dirjen Pendis Kementerian Agama sudah melakukan revisi teks yang dipersoalkan. "Tapi revisi hanya melalui surat edaran, tidak sampai menarik buku dan merevisi cetakannya," kata Makmun.
Surat edaran itu menyatakan ada revisi untuk tiga poin, antara lain: kalimat "Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu, Budha" diganti dengan "Berhala dilakukan oleh kepercayaan lain". Dan, kalimat "Berhala sekarang adalah kuburan para wali" diganti dengan "Berhala sekarang adalah kuburan yang dianggap keramat".
Serta teks "Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual" diganti dengan "Istilah dukun berubah menjadi paranormal".
Namun, revisi itu bagi ISNU tetap mengandung kontroversi dan mendiskreditkan paham tertentu. Menurut Makmun, revisi teks "Kuburan para wali" yang diganti dengan "Kuburan yang dianggap keramat" tidak mengubah substansi. "Apa bedanya kuburan para wali dengan kuburan keramat, makam para wali juga dikeramatkan," katanya.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20
2 Maret 2022
Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.
Baca Selengkapnya