PSK Eks Dolly Kena Hukuman di Lumajang  

Reporter

Rabu, 17 September 2014 14:09 WIB

Para Pekerja Skes Komersial (PSK) menunngu pelangganya sambil menutupi wajahnya dengan koran di dalam sebuah wisma di kawasan lokalisasi Gang Dolly, Surabaya (19/6). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Lumajang - Enam orang pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman percobaan tujuh hari kurungan penjara. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Lumajang setelah terkena razia beberapa waktu lalu.

Mereka juga diganjar hukuman denda masing-masing Rp 15 ribu dan biaya sidang masing-masing Rp 2.500. "Mereka bukan warga Lumajang. Ada yang dari Malang, Jember, Bondowoso, dan Situbondo," kata Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Edi Susanto, Rabu, 17 September 2014.

Usai menjalani sidang, para PSK itu mengaku akan langsung keluar dari Lumajang. Namun, Edi belum bisa memastikan apakah mereka benar-benar meninggalkan Lumajang atau masih bertahan di daerah itu. “Kalau tetap bertahan di Lumajang dan tertangkap lagi, mereka langsung menjalani hukuman kurungan satu minggu,” ujar Edi.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Sulikati mengaku belum menerima laporan ihwal razia PSK eks Dolly di Lumajang. Dinas Sosial hanya menerima laporan ada 28 PSK eks Dolly yang berasal dari Lumajang.

Dari 28 PSK itu, kata Sulikati, beberapa di antaranya sudah pulang ke Lumajang. "Itu berdasarkan laporan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Lumajang yang ditugasi memantau 28 PSK eks Dolly ini," ucapnya. Para PSK warga Lumajang yang pulang sudah menerima santunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang Totok Suharto mengatakan pihaknya akan melakukan operasi terkait adanya enam PSK eks Dolly yang terjaring operasi oleh aparat Polres Lumajang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Terpopuler:
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Tak Ada Elpiji, Tinja pun Jadi
40 Negara Bahas Strategi Hancurkan ISIS






Advertising
Advertising

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya