KPK: Putusan Kasasi Eks Presiden PKS Jadi Rujukan  

Reporter

Rabu, 17 September 2014 06:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. Juru bicara KPK, Johan Budi, berharap putusan mahkamah itu bisa dijadikan rujukan hakim-hakim di tingkat bawah.

"Bisa jadi apa yang didakwa oleh KPK dalam proses di persidangan benar terbukti. Ini bisa digunakan bahan rujukan bagi hakim-hakim di tingkat bawah," ujar Johan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)

Dia mengatakan pencabutan hak politik untuk terdakwa kasus pengaturan kuota impor daging sapi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Johan, tidak semua perkara mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Soalnya, hukuman tambahan itu hanya diterapkan bila dianggap sepadan dengan apa yang disangkakan terhadap terdakwa. Dia mencontohkan pekan lalu jaksa juga menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Pencabutan hak politik, kata dia, bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor serta untuk keadilan publik. "Korupsi sebuah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat. Apabila ada orang yang sudah menjabat dan korupsi, menjadi wajar bila KPk menuntut hukuman itu," ujar Johan. (Baca: MA: Luthfi Hasan Ishaaq Mencederai Demokrasi)

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Luthfi yang menerima suap melalui orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari satu tahun menjadi 6 bulan.

LINDA TRIANITA

Baca juga:

Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi

Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo

Komposisi Kabinet dari Era Soeharto Sampai Jokowi

Begini Pendapat Megawati Soal RUU Pilkada

Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

58 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya