TEMPO.CO, Jakarta - Vonis kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman kepada bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, akan membuat jera beberapa koruptor yang sedang menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Handika Honggowongso, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, menilai setiap putusan kasasi MA sudah tidak melihat fakta dalam persidangan dan hanya memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara. (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)
"Jadi seharusnya memang itu sudah menjadi objektif hakim dalam memutuskan suatu perkara kasasi," kata Handika, saat dihubungi, Selasa, 16 September 2014. "Sehingga harus diselesaikan dulu di pengadilan tingkat pertama dan tinggi."
Menurut Handika, pemeriksaan bukti dan fakta hukum di pengadilan tingkat pertama atau pun pengadilan tingkat tinggi, dapat menjadi pertimbangan bagi pengajuan kasasi. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)
Artinya, jika memang pada pengadilan tingkat pertama itu sudah dinyatakan terbukti dan disertai fakta hukum dan vonis, maka terdakwa tidak perlu mengajukan kasasi. Apalagi ada hakim agung Artidjo Alkostar, yang dikenal sering memberikan tambahan hukuman bagi para koruptor, pada tingkat kasasi.
Namun Handika mengklaim tidak khawatir jika kliennya itu pada tahap kasasi. "Karena untuk melakukan kasasi itu kan juga harus melalui persetujuan Pak Anas langsung, sejauh ini, kami masih mengikuti jalannya sidang saat ini," kata Handika.
Dia mengaku tidak merasa khawatir jika mengajukan kasasi nantinya hukuman Anas diperberat.
Dihubungi terpisah, Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum terpidana kasus korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, enggan berkomentar mengenai efek jera ini. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)
Musababnya, Tamsil menilai saat ini hukuman kliennya itu merupakan yang terberat ketimbang vonis kasasi Mahkamah terhadap setiap koruptor.
"Ini saja kami sudah sangat berat, belum memikirkan kasasi dan segala macam efek jeranya," kata Tamsil. "Kami saat ini mengikuti proses saja."
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan