Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono (kanan) bersama Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK, Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), saat mengikuti rapat kerja Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (17/10). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Akhmad Dimyati Natakusumah mengatakan langkah Suryadharma Ali memecat Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Lukman Hakim Syaifuddin tidak melanggar aturan.
"Itu diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dan sah," kata Dimyati saat dihubungi Tempo, Senin, 15 September 2014. (Baca: PPP Tetap di Koalisi Merah Putih)
Dimyati mengaku tidak mengingat secara detil pasal yang mengatur pemberhentian kader. Namun, Dimyati mengurai substansi dalam aturan tersebut berbunyi ketua umum boleh melakukan langkah-langkah strategis untuk kebaikan partai dalam keadaan tertentu dan harus dipertanggungjawabkan dalam rapat pengurus selanjutnya.
"Pemecatan bisa dilakukan pada orang-orang yang membahayakan nama baik partai dan berbuat makar," kata Dimyati.
Sebab, menurut dia, seharusnya kader yang tidak suka dengan sepak terjang seorang pemimpin wajib mengundurkan diri dan bukan malah menjungkalkan pemimpin.
"Mereka harusnya mundur lalu mendeklarasikan diri sebagai politikus yang mengkritisi dari luar kepengurusan. Itu lebih ksatria," kata dia.
Sebelumnya, pada 12 September 2014, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali memecat belasan kader yang dinilai tidak patuh pada garis partai.
Langkah itu dilakukan sebagai respon atas manuver yang dilakukan Emron, Romahurmuziy, Suharso, dan Lukman yang memberhentikan Suryadharma karena tersangkut kasus korupsi penyelenggaraan haji. Ini dinilai membatasi ruang gerak Suryadharma sebagai pimpinan partai itu.