TEMPO Interaktif, Jakarta:Klaten Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Tirta Investama (TI ), produsen air minum dalam kemasan Aqua. Denda tersebut sebagai sanksi atas ketidaktersediaan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut. Kepala Bagia Perekonomian Pemkab Klaten Bambang Sigit Sinugroho PT TI telah beroperasi sejak tiga tahun lalu tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Perusahaan itu hanya memiliki ijin UKL/UPL (Usaha Kelola Lingkungan/ Usaha Pemantauan Lingkungan). "Denda tersebut menjadi kompensasi untuk perbaikan saluran air di wilayah Klaten," kata dia, Sabtu (7/5).Wakil Direktur PT TI Willy Sidharta yang dihubungi terpisah membenarkan adanya sanksi denda tersebut. Tetapi menurut dia, denda itu sebagai sanksi atas pembuatan sumur baru tanpa menunggu izin dari Pemkab. Sumur tersebut merupakan eksplorasi untuk bahan kajian kandungan air.”Dan sekarang sumurnya juga sudah kami tutup, karena memang pemanfaatannya bukan untuk pengambilan debit air sebagai produksi melainkan untuk penelitian,” ujarnya. Ia mengatakan bisa menerima sanksi tersebut, sekalipun sebenarnya saat melakukan pengeboran sumur tersebut PT TI sudah meberitahukan ke instansi terkait di Pemkab. Mengenai ketidaktersediaan Amdal, menurut Willy hal itu dikarenakan dengan pengambilan air kurang dari 50 liter per detik tidak ada kewajiban untuk memenuhi Amdal. Belakangan ini, PT TI tengah mengupayakan Amdal karena akan meningkatkan penggunaan air dari 23 liter per detik menjadi 50 liter perdetik. ”Sekarang ini dalam proses. Ijin PT TI pun masih 23,4 liter per detik,” tukasnya. Sebelumnya, masyarakat petani di sejumlah daerah di Klaten sempat berunjuk rasa agar pabrik Aqua yang mengambil air dari mata air Sigedang di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo itu ditutup. Alasannya, sejak PT TI menyedot air yang dengan kapasitas 23 liter per detik, pasokan air untuk kepentingan pertanian mereka terganggu. Imron Rosyid