TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar telah memerintahkan seluruh jajarannya di daerah untuk menyelidiki dan menindak penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas yang baru. “Itu bisa ditindak secara hukum. Sudah ada lho beberapa [laporan yang ] masuk kepada saya,” ujarnya kepada pers seusai rapat koordinasi Polkam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/1) sore Jenderal Berbintang empat ini mencontohkan tindakan konkrit aparat kepolisian sudah dilakukan di sebelas daerah. Antara lain di Bengkulu, Riau, Kalimantan, dan terakhir di Jakarta. Dari sebelas daerah itu aparat kepolisian telah menangkap sejumlah 40 orang tersangka. Mereka diketahui telah menimbun BBM yang total mencapai 1.246 ton dari beberapa jenis migas. Kapolri membantah maraknya penimbunan sejalan dengan rencana kenaikan harga BBM yang diusulkan pemerintah. Tugas polisi, kata dia, hanya mengantisipasi maraknya aksi unjuk rasa dan gejolak massa. “Kalau ada hal-hal yang sifatnya katakanlah meresahkan masyarakat akan kita kawal. Dan bila ada tindakan mengarah kerusuhan akan diantisipasi dengan mengerahkan kekuatan,” ujarnya. Akan tetapi Kapolri menolak tindakan pengerahan kekuatan itu sebagai bentuk tindakan represif aparat. Pengerahan kekuatan hanya akan dilakukan bila sudah mengarah pada perusakan di tempat-temoat vital dan fasilitas umum. “Kalau anarkis, kita lakukan tindakan-tindakan terukur agar tidak terjadi anarkis. Tapi pada mulanya tetap persuasif.” (Eduardus Karel Dewanto-Tempo News Room)
Berita terkait
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
40 menit lalu
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.