Firman: Jaksa Menyalahi Proses Persidangan Anas

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 13 September 2014 06:14 WIB

Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Anas Urbaningrum mengkritik sikap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pembacaan sidang tuntutan kemarin.

"Jaksa mencari kesalahan bukan mencari kebenaran," ujar Firman Wijaya ketika dihubungi Tempo, Jumat Petang, 12 September 2014. (Baca: Anas Cap Nazar Criminal Collaborator )

Firman mengatakan jaksa melanggar proses persidangan. "Kok surat dari US Departemen of Justice baru muncul di sidang tuntutan?," kata Firman. Hal ini terkait ketika Jaksa penuntut umum, Yudi Kristiana, melakukan verifikasi ihwal uang dollar yang digunakan mertua Anas, Kiai Haji Attabik Ali.

Kemarin, Kamis, 11 September 2014, jaksa mengatakan mengesampingkan kesaksian Attabik. Jaksa menuding Attabik memberikan kesaksian palsu. (Baca: Pesan untuk Anas, Baratayuda hingga Ronggowarsito )

"Uang yang digunakan Attabik adalah uang keluaran tahun 2006 keatas," kata Yudi ketika membacakan tuntutan. Sebelumnya, Attabik pernah bersaksi bahwa uang tersebut adalah dollar yang dikumpulkannya sejak tahun 1989.

Di pihak lain, Firman mengatakan kesaksian Attabik itu adalah fakta pengadilan. Karena itulah, Firman, enggan menanggapi lebih lanjut ihwal uang tersebut. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )

Jaksa, Firman melanjutkan, melakukan pencarian bukti diluar persidangan. Padahal pihaknya selalu memperlihatkan bukti dipersidangan tanpa terkecuali.

Firman menuding jaksa berusaha mempengaruhi hakim (obstruction of justice). "Jaksa tidak menghargai majelis hakim," kata Firman.

Firman kini sedang mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Anas diberi kesempatan menjabar pembelaannya Kamis, 18 September 2014.

Pada sidang pledoi pekan depan, Anas diberi kesempatan untuk membela diri. Kesempatan itu bisa dijadikan masukan bagi majelis hakim sebelum memvonisnya.

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dituntut kurungan 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Anas telah melakukan korupsi dan pencucian uang menggunakan upah proyek pemerintahan.

ANDI RUSLI






Terpopuler lainnya:

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung





Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya