Kata Amir Syamsuddin Soal Kasus Anas Urbaningrum  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 13 September 2014 05:56 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bisa mempersulit diri sendiri bila terbukti sengaja menghalangi proses pengadilan.

"Jika sudah masuk kriteria menghalangi proses pengadilan bisa mempersulit dirinya untuk membela diri dengan cara terbaik sebagai terdakwa," kata Amir di Jakarta, Jumat, 12 September 2014.

Anggapan Anas melakukan obstruction of justice alias sengaja menghalangi proses penegakan hukum pertama kali dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )





Tanggapan Bambang muncul setelah Bertha Herawati, politikus Partai Demokrat, mendapat ancaman dalam bentuk pesan pendek saat hendak bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor.

Namun, Amir memberi catatan sejauh yang dia ketahui dari proses persidangan, menghalangi proses pengadilan atau obstruction of justice baru tuduhan jaksa.

Menurutnya, majelis hakim yang berhak menentukan apakah Anas terbukti menghalangi proses pengadilan atau tidak. "Majelis hakim boleh saja nanti tak sependapat dengan tuntutan jaksa pada saat pengambilan keputusan," kata dia.

Amir menilai hal yang lebih penting dari persidangan Anas ialah menguji dakwaan yang ditujukan pada bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti atau tidak. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar )

Fakta-fakta persidangan, kata Amir, merupakan kunci yang harus diungkap ketimbang sibuk menarik kesimpulan bahwa Anas menghalangi proses pengadilan.

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa juga menuntut bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini mengembalikan uang korupsi sebsar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. Jaksa menilai Anas terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

RAYMUNDUS RIKANG



Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

22 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya