RUU Pemda Disahkan, Pemekaran Daerah Diatur Pusat

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 13 September 2014 04:38 WIB

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan setelah Undang-Undang Pemerintahan Daerah disahkan, usulan daerah pemekaran hanya bisa melalui pemerintah. Adapun, RUU Pemda akan disahkan dalam paripurna pada 23 September 2014.

Nantinya, daerah-daerah yang ingin mekar tersebut mengajukan pada pemerintah. Setelah dinilai memenuhi syarat administrasi dan teknis, daerah tersebut akan dijadikan daerah persiapan selama tiga sampai lima tahun. "Bentuknya nanti kabupaten dan kota administratif," ujar Djohermansyah, Jumat, 12 September 2014.

Menurut Djohermansyah, kalau dari persyaratan tidak memenuhi, pemerintah akan langsung menolak usulan tersebut. "Pemerintah akan gak ada urusan politis, tak ada kepentingan, jadi langsung tolak," kata Djohermansyah. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)

Kemudian, setiap tahun, pemerintah akan meninjau perkembangan daerah tersebut. Apabila sudah lewat tiga tahun akan dilakukan evaluasi. "Jika memenuhi standar, akan langsung diajukan ke DPR, jika tidak diperpanjang hingga lima tahun," kata Djohermansyah.

Setelah lima tahun, apabila daerah tersebut tidak juga berkembang, maka akan dikembalikan seperti sebelumnya. Supaya mudah dibubarkan, Djohermansyah mengatakan, daerah persiapan tidak memiliki DPRD."Adanya wali kota atau gubernur administratif yang ditunjuk oleh pusat," kata Djohermansyah.

Selama ini, usulan pemekaran daerah bisa dilakukan melalui DPR dan DPD. Namun, daerah pemekaran yang muncul setelah reformasi, kata Djohermansyah, sedikit yang bisa berkembang. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada )

Total daerah pemekaran 542 daerah. Sebelum reformasi 317 daerah telah dimekarkan, sedangkan setelahnya, sebanyak 212 daerah. Kini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji 65 daerah otonomi baru, 22 di antaranya kemungkinan besar akan disahkan pada periode ini.

TIKA PRIMANDARI









Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya