Anas Cap Nazar Criminal Collaborator  

Reporter

Jumat, 12 September 2014 13:15 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, membantah seluruh kesaksian yang disampaikan bekas koleganya, Muhamad Nazarudin. “Saya sebut criminal collaborator,” ujar Anas seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 September 2014. (baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)

Menurut Anas, keterangan yang disampaikan Nazar tak layak dijadikan dasar hukum. Apalagi keterangan yang disampaikan Nazar berbeda dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan di persidangan. “Cuma dia yang memberikan kesaksian beda,” kata Anas. (Baca:Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)

Anas mengkritik sikap jaksa penuntut umum yang menggunakan kesaksian Nazar sebagai pertimbangan. Keterangan Nazar, menurut Anas, sangat tidak layak dijadikan patokan. Sebagai contoh, Anas mengatakan Nazar masih menjalankan bisnis kotornya di dalam penjara. Anas berkukuh jaksa telah menuntutnya dengan tuntutan yang tidak mendasar.

“Ini seperti kebencian, kemarahan, dan kekerasan hukum bagi saya,” ujar Anas. (Baca:Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang). Sebelumnya, dalam kesaksiannya Nazar menyebut Anas berperan mengatur proyek Hambalang. Anas bahkan disebut turut melobi sejumlah pihak agar proyek segera berjalan dengan imbalan sejumlah uang.

Kemarin jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menuntut Anas sesuai Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Anas dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Anas juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut dan tanah yang di Yogyakarta diambil alih oleh negara.



ANDI RUSLI

TERPOPULER


Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Setelah Babi, Harimau Turun dari Gunung Slamet
Pilih Mundur, Ahok Disebut Revolusioner


Advertising
Advertising

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

58 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya