Ridwan Kamil Ajak Bupati Demo Tolak RUU Pilkada  

Reporter

Kamis, 11 September 2014 13:41 WIB

Walikota Bandung Ridwan Kamil menyetir angkutan kota Dago-Kebon Kalapa dalam memperingati "Angkot Day" di Terminal Dago, Bandung, Jawa Barat, (20/9). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengajak seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia pada Kamis, 11 September 2014. (Baca: Asosiasi Kepala Daerah Menolak Dipilih DPRD )

Ridwan mengajak bupati dan wali kota berunjuk rasa seusai Rapat Koordinasi Nasional Luar Biasa Apkasi dan Apeksi di Hotel Grand Sahid. "Bubar dari sini, kita jalan kaki ke Bundaran HI. Kita unjuk rasa," ujar Ridwan Kamil saat berpidato dalam rapat tersebut. (Baca juga: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

Rapat Apkasi dan Apeksi kali ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang salah satu pasalnya mengubah tata cara pemilihan pemimpin daerah. Pemilihan langsung oleh rakyat hendak diubah menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Ridwan, unjuk rasa ini dilakukan untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa seluruh bupati dan wali kota menolak pilkada lewat DPRD. "Izin demo sudah diurus," ujarnya. (Baca: Pilkada DPRD, Jokowi: Itu Bentuk Elite Haus Kuasa)

Selepas dari Bundaran Hotel Indonesia, Ridwan berniat melanjutkan unjuk rasa ke Istana Negara atau gedung DPR. Namun ajakan Ridwan tidak disetujui oleh semua bupati dan wali kota. Salah satunya adalah Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. Herman mengatakan akan lebih elegan apabila mereka langsung mendatangi Presiden dan DPR.

Dalam pembahasan RUU Pilkada, ada enam fraksi yang tidak menyetujui pilkada langsung, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sosial, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Partai Demokrat sebagai partai pemerintah menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang. (Baca: Pilkada via DPRD Dinilai Justru Rawan Politik Uang )

RUU Pilkada merupakan usul pemerintah untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. DPR menargetkan pengesahan RUU itu pada akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014, sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019, 1 Oktober 2014.



TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler

Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

55 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya