TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan para jaksa sudah mengusulkan rencana penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Anas Urbaningrum kepada pimpinan komisi antirasuah itu. Mereka mengungkapkan hal yang dianggap memberatkan Anas selama persidangan.
"Soal mempengaruhi saksi jadi pertimbangan memberatkan," kata Bambang di kantornya, Rabu, 10 September 2014.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 10.00 WIB nanti akan membacakan surat tuntutan terhadap Anas Urbaningrum. Menurut Bambang, salah satu bukti yang menunjukkan adanya upaya Anas menekan saksi adalah print out BlackBerry Messenger atas nama Wisanggeni.
Dalam transkrip itu, ada perintah penghilangan bukti-bukti kepemilikan. Bambang menolak menyebutkan bentuk tuntutan pihaknya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD, Toyota Vellfire berpelat nomor B-67-AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar US$ 5,2 juta.
Anas didakwa pula melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan primer, hukuman maksimal untuk Anas adalah penjara seumur hidup. (Baca: Anas Dengarkan Tuntutan di Sidang Tipikor Pagi Ini)
LINDA TRIANITA
Berita Terkait
Anas: Saya Pengantin, Tak Mengurus Soal Teknis
Ada SBY dan Nazaruddin di Silsilah Harrier Anas
Anas: Seandainya Saya Tak Jadi Ketum Demokrat
Anas: Kantor Anugrah Tempat Kumpul Kader Demokrat
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
8 menit lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
7 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
13 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
21 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
22 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya