Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Anas Urbaningrum akan mendengarkan tuntutan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda pembacaan tuntutan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap dakwaan terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah terbukti, baik primer maupun subsider. "Termasuk tindak pidana pencucian uangnya juga terbukti," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 September 2014.
Bambang pun enggan menyebutkan secara gamblang apakah Anas akan dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Sebaiknya didengarkan langsung saja."
Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD, Toyota Vellfire berpelat nomor B-67-AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar US$ 5,2 juta. (Baca juga: Anas: Seandainya Saya Tak Jadi Ketum Demokrat)
Dia juga didakwa melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan primer, hukuman maksimal untuk Anas adalah penjara seumur hidup. (Baca juga: Anas: Saya Orang Kampung, Suka Tunai)