Maqdir Nilai KPK Serampangan Soal Kasus Perpustakaan UI

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 10 September 2014 20:00 WIB

Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014. Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Gumilar Rusliwa Sumantri dan terdakwa lainnya melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap serampangan dalam menangani kasus korupsi pengadaan komputer Perpustakaan Universitas Indonesia. Kuasa hukum bekas Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid itu mengatakan seharusnya KPK mengusut kasus ini dengan skema bawahan ke atasan.

"Masak, hanya terima satu unit iPad dan satu unit PC desktop merek Apple lantas didakwa menyalahgunakan wewenang?" katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 September 2014.

Menurut Maqdir, bawahan Tafsir Nurchamid bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka, baru sebatas saksi. Padahal beberapa saksi disebut menerima uang hingga miliaran rupiah. (Baca: Kasus Perpustakaan UI, Ada Pengalihan Anggaran )

Berdasarkan surat dakwaan, Direktur PT Derwiperdana Internasional Irawan Wijaya menerima duit Rp 2,1 miliar dari proyek pengadaan komputer di Perpustakaan UI.

Ada juga Donanta Dhaneswara, Direktur Umum dan Fasilitas UI, yang disebut menerima duit Rp 1 miliar serta satu unit sabak digital (tablet) dan satu iPhone. "Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ironisnya, menurut Maqdir, kliennya yang hanya menerima tablet dan desktop malah sudah didakwa melakukan korupsi. "Harusnya bawahan dulu ditangani, lantas bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang dari atasan, baru diusut dan dikembangkan," katanya.

Karena itu, dia mengatakan, kasus korupsi pengadaan komputer di Perpustakaan UI ini harus menjadi pelajaran bagi KPK agar lebih cermat dalam menangani kasus.

Sebab, komisi antirasuah itu disebut tidak jarang melakukan pencitraan dengan menangkap tokoh penting, seperti rektor atau wakil rektor perguruan tinggi. "Kalau yang ditangkap sekelas pegawai-pegawai kan tak laku disorot media," katanya.

Kasus korupsi pengadaan komputer di Perpustakaan UI ini menjerat Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid. Dia didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga negara merugi Rp 13 miliar.



RAYMUNDUS RIKANG








Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya