Saksi Ungkap Modus Korupsi Lahan Makam Bogor  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 10 September 2014 14:26 WIB

Mantan Kepala (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Garindo Perkasa Ida Nurraida mengungkapkan proses pengaturan proposal pembelian lahan pemakaman di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 September 2014.

Kasus ini menyeret bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sampurnajaya sebagai terdakwa.

"Saya berposisi sebagai konsultan PT Garindo Perkasa yang dimintai bantuan oleh Sentot Susilo, Direktur Utama PT Garindo Perkasa, pada 2012," kata Ida.

Mulanya, ujar Ida, Sentot memanggil dia untuk menyerahkan proposal pembelian lahan makam seluas 50 hektare. Ida mengaku saat itu Sentot mengatakan kepadanya bahwa untuk luas lahan tersebut butuh investasi sebesar Rp 50 miliar. (Baca: Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M)

Ida lantas menemui Syahrul Raja Sampurnajaya. Ia mengaku bekas Kepala Bappebti itu mengatakan banderol Rp 50 miliar terlalu banyak dan sulit diminati investor. "Pak Syahrul bilang kalau angkanya lebih kecil masih bisa dibantu," kata dia.

Karena memperoleh masukan tersebut, Ida lantas menyampaikan pada Sentot untuk mencicil pembelian lahan makam dengan memecah luasan tanah. Dengan demikian, kata Ida, proposal pembelian lahan makam diubah luasnya. (Baca: Kasus Bappebti, KPK Periksa Hayono Isman)

Seminggu kemudian, Ida mengaku bertemu lagi dengan Syahrul yang membawa proposal baru. Luas lahan yang tertera di proposal berubah menjadi 20 hektare. "Saat pertemuan tersebut Pak Syahrul mengatakan ada pengembang dari Surabaya yang berminat. Namun, saya menolak karena pengembang selalu curang," kata dia.

Tidak berhasil mencapai kesepakatan, Ida kembali menemui Sentot dan meminta luas lahan diubah menjadi lebih sempit lagi, sekitar 5 hektare.

Proposal baru itu lantas disetujui oleh Syahrul untuk dicarikan investor dengan nilai Rp 2,5 miliar. "Sejak persetujuan investasi itu, proyek pemakaman di Desa Antajaya dimulai," kata dia. (Baca:KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti)

Sebagai kompensasi atas jasanya sebagai konsultan, Ida mengaku Sentot mengangkatnya menjadi Komisaris Utama PT Garindo Perkasa. Dia memperoleh saham sebanyak 50 persen. "Modal awal perusahaan itu mencapai Rp 500 juta dan anak saya juga dimasukkan namanya sebagai Direktur PT Garindo," dia menjelaskan.

RAYMUNDUS RIKANG

Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi







Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya