RUU Pilkada, Muda: Merubuhkan Fondasi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 10 September 2014 04:52 WIB

Seorang ibu memasukan kertas suara ke dalam kotak suara saat Pemilukada ulang di Perumahan Griya pamulang 2, Tanggerang Selatan, Minggu (27/2). Pemilihan kepala daerah ulang Tanggerang Selatan diadakan serentak hari ini. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada. "(Jika pemilu) ibarat bangunan, RUU ini menghancurkan fondasinya," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 9 September 2014.

Aturan dalam RUU Pilkada, Muda mengatakan, akan merusak sistem pemilihan umum yang sedang dibangun. "Kalau ada kisruh pemilu kemarin, perbaiki saja apa yang perlu diperbaiki," katanya. Perbaikan kinerja KPU atau perluasan wewenang Bawaslu adalah contohnya.

Menurut dia, RUU ini mengikis keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin. Menurut dia, belum tentu calon kepala daerah yang diusung partai politik mengenal karakteristik daerah tersebut. (Baca: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Kata Hasyim Muzadi )

Jika beleid ini diloloskan, kata Muda, kepala daerah kelak hanya akan berfokus pada DPRD. "Fokus pada rakyat pasti berkurang," katanya. Para kepala daerah terpilih, dia melanjutkan, bakal tunduk kepada DPRD, bukan rakyat.

Muda, yang kini menjadi warga sipil, secara pribadi menyayangkan adanya RUU tersebut. "Keterlibatan rakyat dalam pemilu akan dicaplok oleh partai politik." (Baca: Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat )

"Pemilu langsung justru bisa meningkatkan kualitas parpol," ujar Muda. Pemilu langsung, Muda menambahkan, justru bisa dijadikan pemacu untuk meningkatkan kualitas politik partai. "Kepekaan terhadap rakyat juga meningkat," katanya.

Muda berhasil menjadi bupati pertama yang berasal dari jalur independen pada 2008. Waktu itu dia memenangi pemilu dengan perolehan 59,41 persen dari total 500.000 suara. "Rakyat yang memilih saya untuk menjadi bupati," ujarnya.

ANDI RUSLI






Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

55 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya