TEMPO Interaktif, Cirebon:Pusat judi mesin di kota Cirebon, yang bertempat di Jalan Pasuketan 18, pada pukul 21.30 tadi malam digrebek oleh satuan polisi Polda Jabar. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Polda Jabar ini menggunakan 6 mobil dan dengan gerakan yang cukup cepat, 3 mesin yang selama ini digunakan untuk aktivitas perjudian diangkut ke sebuah mobil kijang. Selain itu 4 teknisi dan 2 kasir juga ikut dibawa ke Mapolda. Operasi penggerebekan Pasuketan 18 tersebut, seperti siluman. Tak seorang petugas dari Mapolda pun yang bersedia untuk dimintai keterangan mengenai penggrebekan yang mendadak ini. Kapolresta Cirebon, Ajun Komisaris Besar Joseph WisnuSanjaya, mengaku juga tidak tahu menahu penggrebekan tersebut. "Itu urusan Polda,"katanya. Kasat Intelkam Polresta Cirebon, Ajun Komisaris Adang Sukarna, yang turut hadir pada operasi penggrebekan tadi malam pun tidak bersedia memberikan keterangan apa pun mengenai operasi itu.Dari 20 mesin judi yang ada , hanya 3 mesin yang disita. Tak seorang pun pemain dan pengunjung tempat perjudian itu yang dibawa ke polisi. Tokoh pemuda setempat, Taufik Fathoni minta polisi agar tidak setengah-setengah menindak perjudian."Karena tidak memilikiizin, seharusnya Pasuketan 18 tersebut sudah dari duludibubarkan,"katanya. Perjudian Pasuketan 18, diduga tiapharinya bisa menghasilkan omzet hingga Rp 15 juta. Selama ini dikenal sebagai tempat judi yang kebal hukum.Ivansyah
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.