Prabowo bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik mempersilakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mundur dari partai jika tak sehaluan soal Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, Taufik menyarankan Ahok segera membuat surat pengunduran diri.
"Jangan cuma cerita. Saya kira, segera saja bikin surat pengunduran diri. Silakan, itu hak orang, mau maju mau mundur, silakan. Partai tidak akan melarang dan menahan-nahan," kata Taufik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Ahok Ogah Berpartai Gara-gara RUU Pilkada)
Taufik menganggap, jika Ahok mundur tak berpengaruh terhadap partai. Sebab, kata dia, Gerindra memiliki kader-kader yang potensial dan mumpuni. "Gerindra masih banyak kader bagus yang komitmen pada keputusan partai," ujar dia. (Baca: Ahok Bantah Biaya Pilkada Langsung Mahal)
Sebelumnya, Ahok mengancam bakal keluar dari Gerindra jika revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) disahkan. Menurut dia, pemilihan kepala daerah melalui anggota Dewan merusak reformasi dan demokrasi di Indonesia. "Saya tadi sempat berpikir, kalau memang kebijakan ini terealisasi, saya mau keluar dari partai. Ngapain main di partai politik, keluar saja," kata Ahok. (Baca juga: Ahok Soal RUU Pilkada: Kepala Daerah Bisa Jadi Sapi Perah DPRD)
Gerindra beserta sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyetujui pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPRD. Revisi RUU Pilkada rencananya akan disahkan pada 25 September mendatang.